Hukum Suami Meminum ASI Istri dalam Islam: Bolehkah atau Haram?
Hukum Suami Meminum ASI Istri dalam Islam: Bolehkah atau Haram?
"Apakah suami boleh meminum ASI istrinya dalam Islam? Simak penjelasan lengkap berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan pandangan ulama mengenai hukum ini."
Pendahuluan
Banyak pasangan bertanya-tanya apakah dalam Islam suami boleh meminum ASI istrinya.
Artikel ini akan membahas hukum meminum ASI istri berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, dan pendapat ulama.
Hukum Suami Meminum ASI Istri dalam Islam
Dalam Islam, ASI adalah sesuatu yang suci dan halal.
Namun, apakah ada konsekuensi jika suami meminumnya, baik sengaja maupun tidak?
Dalil Al-Qur'an tentang ASI
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
"Dan ibu-ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan."
(QS. Al-Baqarah: 233)
Dari ayat ini, jelas bahwa ASI diperuntukkan bagi bayi, bukan untuk orang dewasa.
Hadits tentang Penyusuan yang Menyebabkan Hubungan Mahram
Hadits 1:
إِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنَ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya penyusuan itu hanya berlaku di masa bayi yang masih lapar."
(HR. Bukhari No. 5102, Muslim No. 1455)
Hadits 2:
لَا تُحَرِّمُ الرَّضْعَةُ أَوِ الرَّضْعَتَانِ
"Satu atau dua kali penyusuan tidak menyebabkan hubungan mahram."
(HR. Muslim No. 1451)
Hadits 3:
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
"Satu atau dua isapan tidak menyebabkan hubungan mahram."
(HR. Muslim No. 1452)
Kesimpulan: Suami tidak menjadi mahram istri meskipun meminum ASI karena syarat penyusuan yang menyebabkan mahram hanya berlaku bagi bayi di bawah dua tahun dan harus lima kali atau lebih hingga kenyang.
Pendapat Ulama tentang Suami Meminum ASI Istri
Pendapat yang Mengatakan Makruh
Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanafi menganggap makruh, karena ASI diperuntukkan bagi bayi, bukan untuk orang dewasa.
Pendapat yang Mengatakan Mubah
Ulama dari Mazhab Maliki dan Hanbali mengatakan bahwa tidak ada larangan eksplisit, sehingga hukumnya mubah (boleh), tetapi tidak dianjurkan.
Pendapat Syaikh Ibn Utsaimin:
إِنَّ الرَّضَاعَةَ الَّتِي تُحَرِّمُ مَا كَانَتْ فِي السِّنِّ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا التَّغَذِّي بِاللَّبَنِ، وَهُوَ مَا دَامَ الطِّفْلُ فِي السَّنَةِ الثَّانِيَةِ أَوْ قَبْلَهَا، وَأَمَّا بَعْدَهَا فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ رَضَاعًا مُؤَثِّرًا
"Penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram adalah jika terjadi dalam usia di bawah dua tahun dan dalam jumlah yang cukup. Adapun jika seorang suami mengisap susu istrinya, maka itu tidak menyebabkan hubungan mahram dan tidak mengapa, namun itu bukan sesuatu yang wajar."
(Fatawa Nur 'ala Ad-Darb)
Kesimpulan: Apakah Suami Boleh Meminum ASI Istri?
✅ Jika tidak sengaja terminum → Tidak berdosa.
✅ Jika sengaja, tetapi bukan untuk kepuasan seksual → Tidak haram, tetapi makruh.
❌ Jika sengaja untuk kepuasan seksual → Tidak dianjurkan dalam Islam.
✅ Tidak menyebabkan hubungan suami-istri menjadi mahram.
==================================================
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah hubungan suami-istri menjadi haram jika suami meminum ASI istri?
Tidak, karena syarat penyusuan yang menyebabkan mahram hanya berlaku untuk bayi di bawah dua tahun dengan minimal lima kali penyusuan hingga kenyang.
2. Apakah ada dosa bagi suami yang sengaja meminum ASI istrinya?
Tidak ada dalil yang mengharamkannya secara tegas, tetapi para ulama menganggapnya makruh karena ASI diperuntukkan bagi bayi.
3. Bagaimana jika ASI terminum saat foreplay?
Tidak berdosa dan tidak berpengaruh terhadap hubungan pernikahan.
Kesimpulan Akhir
Hukum suami meminum ASI istrinya tidak haram, tetapi tidak dianjurkan dalam Islam. Para ulama menyebutnya sebagai makruh karena ASI adalah rezeki yang diperuntukkan bagi bayi. Namun, jika terminum secara tidak sengaja, tidak ada dosa dan tidak berpengaruh pada hubungan pernikahan.
Bagaimana pendapat Anda tentang hukum ini? Beri komentar di bawah!
Comments
Post a Comment